Pajak Pertambahan Nilai / VAT (Value Added Tax) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).
VAT Refund merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia, yang kemudian dibawa ke luar daerah pabean atau luar negeri. Pada prinsipnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri, sehingga untuk barang yang dikonsumsi di luar negeri seharusnya tidak dikenakan PPN. Oleh karena PPN telah dipungut oleh penjual, maka saat WNA akan meninggalkan daerah pabean diberikan pengembalian PPN. Video ini mencoba untuk menggambarkan bagaimana cara mengajukan permohonan pengembalian PPN (VAT Refund) bagi turis asing.
Direktorat Jendral Pajak Wilayah Bali ( Kantor Pajak Badung Selatan ) membuka layanan VAT refund di Bandara Ngurah Rai dalam momen acara pelaksanaan IMF di Bali.Untuk melengkapi pelayanan tersebut sangat dibutuhkan alat pembantu terutama saat adanya transaksi uang tunai, yaitu mesin hitung uang yang bagus dan akurat sehingga dapat meningkatkan efisiensi serta dampak buruk lainya yang bisa merugikan kas negara.
Untuk itu Dirjend Pajak kantor Pajak Badung Selatan sangat tepat telah mempercayakan untuk menyewa mesin hitung uang dari GLORYZOON yang merupakan vendor spesialis di bidangnya baik dalam segi penjualan mesin yang berkulaitas, jasa service mesin yang profesional dan bergaransi.
SAYA MAU SERVICE